Untuk menilai keadaan lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat telah dipilih empat indikator, yaitu persentase keluarga yang memiliki akses air bersih, presentase rumah sehat, keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar, Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM) .
Beberapa upaya untuk memperkecil resiko turunnya kualitas lingkungan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait seperti pembangunan sarana sanitasi dasar, pemantauan dan penataan lingkungan, pengukuran dan pengendalian kualitas lingkungan.
Pembangunan sarana sanitasi dasar bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan masalah kesehatan meliputi penyediaan air bersih, jamban sehat, perumahan sehat yang biasanya ditangani secara lintas sektor. Sedangkan dijajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemantauan kualitas air minum, pemantauan sanitasi rumah sakit, pembinaan dan pemantauan sanitasi tempat-tempat umum (Hotel, Terminal), tempat pengolahan makanan, tempat pengolahan pestisida dan sebagainya.
Didalam memantau pelaksanaan program kesehatan lingkungan dapat dilihat beberapa indikator kesehatan lingkungan sebagai berikut:
- Penggunaan Air Bersih
Untuk tahun 2009 dari 134.660 KK yang diperiksa ternyata yang memiliki akses air bersih telah mencapai 94,52 % dengan perincian sbb : sumur gali + 36,08 %, sumur pompa tangan + 29,16 % ledeng + 9,06 %, PAH 0,48 % ,kemasan 2,79 % dan lainnya + 22,74 %
- Rumah Sehat
Bagi sebagian besar masyarakat, rumah merupakan tempat berkumpul bagi semua anggota keluarga dan menghabiskan sebagian besar waktunya, sehingga kondisi kesehatan perumahan dapat berperan sebagai media penularan penyakit diantara anggota keluarga atau tetangga sekitarnya.
Sampai dengan tahun 2008 telah dilakukan inspeksi sanitasi (IS) di 47 wilayah Puskesmas di Kabupaten Tangerang, dari hasil inspeksi terhadap 201.021 rumah didapat 68,38 % dinyatakan sehat.
Untuk tahun 2009, terjadi pemekaran wilayah dengan Kota Tangerang Selatan, dimana berimplikasi pada jumlah rumah yang diperiksa di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Dari hasil inspeksi terhadap 112.257 rumah didapat rumah yang dinyatakan sehat sebanyak 74.928 (66,75 %)
- Keluarga Dengan Kepemilikan Sarana Sanitasi Dasar Keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar meliputi persediaan air bersih, kepemilikan jamban keluarga, tempat sampah dan pengelolaan air limbah keluarga keseluruhan hal tersebut sangat diperlukan didalam peningkatan kesehatan lingkungan.Dari hasil inspeksi sanitasi tahun 2009 terhadap 125.414 KK yang diperiksa, ternyata yang memiliki jamban yang memenuhi syarat adalah 72.480 KK . Untuk KK yang memiliki jamban sehat sebanyak 48.875 KK (67,43 %). Untuk KK yang memiliki tempat sampah berdasarkan hasil inspeksi dari 124.414 KK yang diperiksa, KK yang memiliki tempat sampah adalah sebanyak 71.254 KK dimana yang termasuk dalam kriteria tempat sampah sehat adalah sebesar 43.781 KK (61,44 %).Untuk pengolahan air limbah,dari 125.414 KK yang diperiksa didapat 44.603 KK (65,81 %) yang memiliki pengolahan air limbah sehat.Hasil pendataan yang dilakukan oleh Petugas Sanitasi Puskesmas sampai tahun 2009 menunjukkan adanya penurunan, dapat dilihat pada grafik berikut :
Gambar III.17.
Kepemilikan sarana Sanitasi dasar dan Akses Air Bersih Kabupaten Tangerang Tahun 2009
Dari data diatas menunjukkan bahwqa tahun 2009 kepemilikan sarana sanitasi dasar, serta penggunaan dan akses air bersih di Kabupaten Tangerang terjadi penurunan dibandingkan tahun 2008, hal ini disebabkan terjadinya pemekaran wilayah di Kabupaten Tangerang dimana 10 Kecamatan menjadi Kota Tangerang - Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
Upaya penyehatan makanan ditujukan untuk melindungi masyarakat dan konsumen terhadap penyakit-penyakit yang ditularkan melalui makanandan mencegah masyarakat dari keracunan makanan. Upaya tersebut meliputi orang yang menangani makanan,tempat pengolahan makanan dan proses pengolahan makanannya. Hasil pengawasan terhadap kualitas penyehatan tempat umum dan pengolahan makanan pada tahun 2009 menunjukkan hasil sebagai berikut :
Hasil Pengawasan TUPM di Kabupaten Tangerang Tahun 2009
Selain kegiatan diatas, juga dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah no 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) tentangTata Cara Memperoleh Sertifikasi Kursus TPM ,hak dan kewajiban TPM , sanksi yang berlaku bagi pelanggaran TPM serta perlindungan bagi masyarakat terhadap keamanan pangan. Kegiatan lainnya adalah melakukan koordinasi tentang keamanan pangan antar instansi terkait/terpadu yaitu dengan Dinas Perindustrian,Dinas Pendidikan,Departemen Agama,Dinas Ketahanan Pangan,Dinas Peternakan,Satpol PP dan PKK Kabupaten Tangerang.
|
0 komentar:
Posting Komentar